Senin, 10 Oktober 2011

Camar Bulan Milik Malaysia Sejak 1978

PONTIANAK, KOMPAS.com — Berdasarkan perundingan antara Indonesia dan Malaysia di Kinabalu (1975) dan Semarang (1978), wilayah Camar Bulan seluas 1.400 hektar di Kalimantan Barat merupakan wilayah Malaysia. Kesepakatan ini megoreksi traktat London 1824 yang memasukkan Camar Bulan sebagai wilayah Indonesia, tepatnya di patok batas A 88 sampai patok A 156.
Traktaat London adalah kesepakatan antara Kerajaan Inggris dan Belanda terkait pembagian wilayah administrasi tanah jajahan kedua negara. Isi perjanjian itu antara lain mencakup batas negara antara Indonesia dan Malaysia di Kalimantan didasarkan pada watershead. Maksudnya, yang menjadi tanda pemisah adalah aliran sungai atau gunung, deretan gunung, dan batas alam dalam bentuk punggung pegunungan.
Pangdam XII Tanjungpura, Mayjen TNI Geerhan Lantara, yang dimintai tanggapan, Minggu malam, mengatakan, TNI akan tegas menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Di mana yang ada patok sekarang, di situ saya jaga. Terkecuali dia (Malaysia) yang duluan masuk," ujar Geerhan yang dihubungi melalui telepon, Minggu (9/10/2011).
Pangdam mengatakan, sebagai TNI, pihaknya akan berada pada posisi sesuai hasil pertemuan Semarang 1978 itu. "Ada etika antarnegara. Silakan saja orang-orang berbicara. Kalau tentara kita masuk, bisa perang. Kalau mereka yang masuk menyerang, pasti kita sikat," katanya tegas.
Wakil Kepala Penerangan Kodam XII/Tanjungpura, Letkol Inf Totok, juga menegaskan, meski ada Traktat London, TNI bertugas menjaga perbatasan berdasarkan keputusan 1978 di Semarang.
Totok juga mengungkapkan, kasus Camar Bulan bukan satu-satunya ancaman pencaplokan kawasan di perbatasan Kalbar. Ada empat wilayah lain yang juga terancam. Empat wilayah tersebut adalah Sungai Buan, Titik D 400, Gunung Raya, dan Sungai Aum.
Menurut Totok, langkah yang saat ini diambil TNI adalah menyiagakan 30 pos sepanjang 966 km di sepanjang perbatasan Indonesia-Malaysia yang berada di wilayah Kalimantan Barat. "TNI melakukan penjagaan secara patroli di 30 pos tersebut," ujarnya.
Masih dirundingkan
Isu perbatasan ini diungkapkan kembali oleh Wakil Ketua Komisi I DPR, TB Hasanuddin, yang melaporkan garis batas wilayah Camar Bulan seluas 1.400 hektar dan Tanjung Datu seluas 80 ribu meter persegi tidak sesuai dengan traktat London.
Menanggapi pernyataan Hasanuddin, Juru bicara Kementerian Luar Negeri Michael Tene mengatakan, masalah Camar Bulan saat ini masih dalam tahap perundingan.
"Indonesia dan Malaysia memiliki batas perairan di wilayah Kalimantan Barat. Saat ini, kedua pemerintah masih merundingkan batas wilayah maritim dan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) di daerah tersebut. Perundingan selanjutnya akan berlangsung pada 16-18 Oktober mendatang," kata Michael, Minggu (9/10/2011).

Sumber :

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More